Menuju konten utama

KPK Tahan Taufik Kurniawan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Taufik Kurniawan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK.

KPK Tahan Taufik Kurniawan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan setelah diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di APBN Perubahan tahun 2016 pada Jumat (2/11/2018).

"TK [Taufik Kurniawan] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Taufik sendiri keluar dari Gedung KPK pukul 18.18 WIB. Ketika keluar ia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan kopiah berwarna hitam. Ia tak banyak memberi komentar saat digelandang masuk ke mobil tahanan.

"Satu hal yang ingin saya katakan, secanggih-nya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna. Itu dicerna sendiri ya," kata Taufik, Jumat (2/11/2018).

Ia pun mengatakan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum di KPK.

Taufik resmi jadi tersangka KPK sejak Selasa 30 Oktober 2018. Ia diduga menerima suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen di APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Uang tersebur merupakan sebagian dari fee sebesar 5 persen dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp 100 miliar dana alokasi khusus.

Atas perbuatannya politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari Bupati, Sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra