Menuju konten utama

KPK Tahan Penyuap Direktur Krakatau Steel Usai Menyerahkan Diri

Penyuap Direktur Krakatau Steel, Kurniawan akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK Tahan Penyuap Direktur Krakatau Steel Usai Menyerahkan Diri
Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan salah satu tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro, Selasa (26/3/2019).

Kurniawan akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"KET [Kurniawan Eddy Tjokro] ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Biro Humas, KPK Febri Diansyah dalam keterangam tertulis, Selasa (26/3/2019).

Kurniawan Eddy Tjokro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019) pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, ia sempat dicari KPK lantaran gagal ditangkap saat OTT, Jumat (22/3/2019).

"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koperatif dengan proses hukum," ungkap Febri.

KPK menetapkan tersangka Wisnu Kuncoro, direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/3/2019).

Tiga tersangka lain yang terkena OTT yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutarja, dan Kurniawan Edy Tjokro. Alexander, sebagai pihak swasta diketahui jadi penghubung dengan Kenneth dan Kurniawan.

Alexander meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kenneth dan Rp100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro.

Pada 20 Maret 2019 melalui cek, Alexander menerima 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp45 juta dari Kurniawan di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.

Kemudian, 22 Maret 2019, Alexander menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.

Suap diduga terkait proyek di Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Wisnu diduga bakal menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

KPK menjerat Wisnu dan Alexander dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor 20/2001, pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali