Menuju konten utama

KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Terkait Korupsi Asuransi Migas

KPK memutuskan menahan eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono, pada hari ini.

KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Terkait Korupsi Asuransi Migas
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, mulai Senin (16/7/2018).

Budi Tjahjono merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo di pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014. KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari ini seperti dilansir Antara.

Sebelum memutuskan penahanan itu, pada hari ini penyidik KPK memeriksa Budi sebagai tersangka kasus tersebut. Seusai diperiksa, Budi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam dan langsung masuk menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Budi menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan atau penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

KPK menduga kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar. Angka kerugian tersebut berdasar pembayaran komisi pada agen untuk kegiatan yang diduga fiktif.

Kasus ini bermula pada 2009 atau saat BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.

Budi selaku Direksi PT Jasindo diduga telah memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pada pengadaan pertama ini, ditunjuk satu orang agen.

Kemudian, pada 2012, kembali digelar lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium pemenang lelang. Konsorsium itu beranggotakan Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika. Di pengadaan kedua tersebut juga ditunjuk satu orang agen.

Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberi komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah petinggi PT Jasindo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ASURANSI MIGAS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom