Menuju konten utama

KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi akan mulai berlangsung pada 12 Februari 2018.

KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
Fredrich Yunadi (memakai rompi oranye) tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi gugatan advokat Fredrich Yunadi di sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Komisi Antirasuah tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang praperadilan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP tersebut.

Menurut Febri, KPK sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus korupsi. Dia juga mengingatkan, penggeledahan dalam penyidikan kasus pidana Fredrich Yunadi sudah sesuai prosedur yang berlaku.

KPK akan mengembalikan barang bukti yang dianggap tidak relevan dengan kasus ini. Penilaian tersebut dilakukan setelah proses internal KPK. Namun, KPK juga siap untuk menghadapi gugatan apabila ada yang mempermasalahkan proses tersebut.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan saya kira soal penggeledahan ataupun penyitaan disampaikan dalam hal ini materi praperadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (22/1/2018).

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi akan mulai digelar pada hari Senin, 12 Februari 2018 mendatang. Kepastian soal jadwal ini telah diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor registrasi no.9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel itu didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Persidangan praperadilan ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim tunggal H. Ratmoho, SH. MH.

Namun, menurut Febri, KPK belum menerima surat panggilan sidang praperadilan tersebut sampai Senin sore hari ini.

"Tadi sore, sekitar jam 4, saya cek juga belum ada surat dari pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mungkin sedang dalam proses," kata Febri.

Febri menambahkan praperadilan merupakan hak tersangka. Ia juga menilai tidak masalah apabila praperadilan akan digelar pada bulan Februari 2018. Dia memastikan KPK akan mempelajari surat panggilan praperadilan begitu sudah menerimanya.

Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi telah menjelasan sejumlah alasannya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich karena ada beberapa hal," kata Sapriyanto Refa, Penasihat hukum Fredrich Yunadi, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Alasan pertama karena penetapan tersangka Fredrich dinilai tidak sah. Refa mengingatkan, penetapan tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti yang cukup.

Kedua, gugatan itu mempermasalahkan tentang penyitaan barang-barang milik Fredrich. Refa berdalih, penyitaan harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tipikor.

Ketiga, gugatan itu diajukan karena benda yang disita oleh KPK diduga tidak berkaitan dengan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit Fredrich. Refa mengklaim, KPK menyita dokumen perkara yang tidak berhubungan dengan penyidikan perkara itu.

Keempat, gugatan itu mempermasalahkan proses penangkapan Fredrich. Menurut Refa, Fredrich sebenarnya tak perlu ditangkap sebab masih bisa diperiksa kembali setelah satu kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Selain itu, kuasa hukum Fredrich juga sudah mengajukan penundaan penundaan pemanggilan karena menunggu proses pemeriksaan etik Peradi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom