Menuju konten utama

KPK Sudah Cekal CEO Blackgold Natural Resources Terkait Suap PLTU

KPK sudah melarang CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil bepergian ke luar negeri sampai 27 Juni 2019. Rickard dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus suap PLTU Riau-1.

KPK Sudah Cekal CEO Blackgold Natural Resources Terkait Suap PLTU
CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil, berjalan seusai memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9). Rickard Philip Cecil diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Eni Saragih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/18

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah beberapa orang dari bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan untuk pengembangan perkara kasus suap PLTU Riau-1. Salah satu yang dilarang bepergian ke luar negeri ialah CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

"KPK telah memasukkan larangan atau bepergian ke luar negeri yakni Wang Kun, Direktur PT Cina Huadian Engineering Indonesia, dan Rickard Phillip Cecil CEO Blackgold Natural Resources," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Syarif mengatakan Rickard Philip Cecil dan Wang Kun dilarang bepergian ke luar negeri sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019.

Selain Rickard dan Wang, KPK sudah mencegah tersangka kasus pemberian gratifikasi terhadap Eni Maulani Saragih, yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Direktur PT BLEM Neni Afwani juga telah dicekal terkait kasus yang sama. Samin dan Neni dicegah ke luar negeri sejak 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019.

Syarif menegaskan pencegahan dilakukan sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf B UU KPK. Dia memastikan KPK terus mengembangkan kasus PLTU Riau-1 berdasarkan fakta persidangan sejumlah terdakwa di perkara ini.

Di kasus suap PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan 2 politikus Golkar: Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebagai tersangka penerima. Sedangkan tersangka pemberi suap di kasus ini ialah Johannes B. Kotjo, salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources. Persidangan Eni dan Idrus kini masih berlangsung. Sementara Kotjo sudah divonis 2,8 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada hari ini, dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Eni Maulani Saragih, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Sebagai informasi, Eni didakwa terkait dua kasus, yakni menerima suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi dari sejumlah pimpinan perusahaan.

Samin diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Eni senilai Rp5 miliar terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKPZB) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom