Menuju konten utama

KPK Sudah Amankan 11 Orang Terkait OTT Bupati Mesuji, Lampung

Sebanyak 11 orang sudah diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Mesuji, Lampung yang digelar sejak Rabu hingga Kamis (23-24/1/2019) pagi.

KPK Sudah Amankan 11 Orang Terkait OTT Bupati Mesuji, Lampung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Lampung, Rabu malam hingga kamis dini hari (23-24/1/2019).

KPK menambah 3 orang lain yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Sampai pagi ini diamankan 11 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).

Febri mengatakan, sekitar 7 orang yang diamankan sudah dibawa ke KPK. Sementara itu, 4 orang lain masih dalam perjalanan ke Jakarta. Semua akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Sementara itu, sang kepala daerah rencana akan dibawa siang hari beserta 3 pihak lain.

"Bupati dan 3 orang lainnya siang ini akan dibawa," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi ada tim yang ditugaskan ke Lampung. Mereka disebar ke tiga tempat dalam penindakan kali ini.

"Kegiatan tangkap tangan dilakukan malam ini hingga dini hari di 3 lokasi di Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji," kata Komisioner KPK Alexander Marwata kepada Tirto, Kamis (24/1/2019) pagi.

Penindakan dilakukan karena mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim mendapatkan bukti awal diduga telah terjadi transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kab. Mesuji.

KPK menduga ini merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu.

Sejumlah uang dalam pecahan Rp100 ribu di kardus diamankan di lapangan. Diduga uang tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Dalam informasi awal, KPK menangkap 8 orang termasuk kepala daerah dalam hal ini bupati, lalu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pihak swasta. KPK akan menetapkan status pihak yang ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Sebagaimana diatur di KUHAP, maka ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. Selengkapnya akan diumumkan pada konferensi pers di KPK pada hari Kamis," kata Alex.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI MESUJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno