Menuju konten utama

KPK soal Kasus Novel: Masih Kaji Rekomendasi Komnas HAM

KPK perlu melihat apakah unsur obstruction of justice dalam kasus Novel terpenuhi atau tidak. KPK juga perlu menelaah fakta yang ada apakah ada unsur di dalamnya.

KPK soal Kasus Novel: Masih Kaji Rekomendasi Komnas HAM
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM terkait pengungkapan penyerang Novel Baswedan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, masih mengkaji saran untuk membuka penyidikan dengan pola mencari orang yang merintangi upaya hukum (obstruction of justice). Menurut dia, tak bisa asal dalam memulai pencarian orang yang merintangi.

“KPK perlu melihat apakah unsur obstruction of justice terpenuhi atau tidak. Kami juga perlu menelaah fakta yang ada apakah ada unsur di dalamnya,” kata dia, Jumat (11/1/2019).

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, rekomendasi kepada KPK dikeluarkan terkait belum selesainya kasus Novel. Teror air keras terjadi pada Novel pada 11 April 2017. Sampai kini belum terungkap.

"Rekomendasi ini kami harapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan baik dan segera. Obstruction of justice menjadi bagian penting dalam kerja kerja pemberantasan korupsi. Ini paling tepat dijalankan KPK," kata Anam kepada Tirto, Jumat (11/1/2019).

Anam menjelaskan, penyidikan obstruction of justice dalam kasus Novel dapat menjadi contoh bagus terhadap kasus teror terhadap personel KPK lainnya. Salah satunya kasus menonjol saat ini berupa teror terhadap pimpinan KPK.

Febri menambahkan, rekomendasi Komnas HAM yang sudah dijalankan KPK terkait dengan peningkatan pengamanan penyidik dan pimpinan.

“Jadi ada dua rekomendasi Komnas HAM. Pertama soal membuka penyidikan obstruction of justice. Ini belum bisa. Tapi rekomendasi kedua soal mitigasi risiko kami jalankan, meski masih perlu perbaikan dan penguatan,” kata Febri.

Sementara itu, pengusutan penyerang Novel memasuki babak baru dengan adanya satgas baru bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian per tanggal 8 Januari 2019 yang teregistrasi Sgas/3/I/Huk.6.6./2019.

Di dalam tim, ada 65 orang terdiri atas pakar, anggota KPK dan Polri yang bekerja selama enam bulan mulai 8 Januari-7 Juli 2019. Rinciannya, ada 7 orang pakar di luar Polri dan 5 orang dari unsur KPK.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal, membenarkan adanya surat tugas untuk mengusut teror penyiraman air keras terhadap Novel.

“Benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali