Menuju konten utama

KPK Sita Uang Tunai & Dokumen Korupsi Edhy Prabowo di Gedung KKP

KPK menemukan beberapa dokumen dan bukti elektronik yang mengarahkan tersangka Edhy Prabowo dan lain menerima suap.

KPK Sita Uang Tunai & Dokumen Korupsi Edhy Prabowo di Gedung KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa uang tunai rupiah dan asing dari beberapa ruangan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang digeledah pada Jumat (27/11/2020) pagi. Namun belum diketahui berapa nominalnya.

"Kami masih melakukan penghitungan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

KPK juga menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik yang mengarahkan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka lain menerima suap. Tim Penyidik masih menganalisa semua barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Ali menyatakan akan ada beberapa tempat lainnya yang akan digeledah KPK berhubungan dengan perkara korupsi ekspor benih lobster ini.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," ujarnya.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana