Menuju konten utama

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir

Berdasarkan keterangan KPK, Grace Tahir diduga melakukan transaksi jual-beli aset dengan Rafael Alun.

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Mulanya, KPK menyebut bahwa alasan diperiksanya Grace Tahir sebagai saksi dalam kasus TPPU Rafael karena diduga sempat terjadi transaksi jual-beli aset antar keduanya.

"Ada dugaan transaksi jual-beli aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Senin, 15 Mei 2023.

Rafael diduga pernah membeli rumah dari Grace Tahir. Saat ini KPK juga telah menyita aset milik Rafael tersebut.

"Informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," jelas Ali.

Pada Kamis, 11 Mei 2023 kemarin, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Hari ini (Kamis, 11 Mei 2023) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk Tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut, Grace Dewi Riady," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis, 11 Mei 2023.

KPK mengungkap bahwa sebelum diperiksa, nama Grace Tahir ditemukan saat KPK melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Rafael Alun tersebut.

"GT(Grace Tahir) kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil sebagai saksi," tutur Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ungkap Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023 lalu.

Sebagaimana bukti permulaan, tim penyidik menemukan bahwa RAT diduga menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan.

Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky