Menuju konten utama

KPK Sita Mobil, Moge hingga Indekos Milik Rafael Alun

KPK masih akan terus menelusuri aset Rafael Alun untuk mengoptimalkan pemulihan aset terkait kasus TPPU.

KPK Sita Mobil, Moge hingga Indekos Milik Rafael Alun
Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Selain kendaraan, KPK juga menyita sebuah rumah dan indekos di wilayah Jakarta yang diduga terkait kasus ini.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali.

Selanjutnya, KPK masih akan terus menelusuri aset Rafael untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari kasus TPPU yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto