Menuju konten utama

KPK Sita Duit Rp8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat

Ali menuturkan uang sitaan tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK Sita Duit Rp8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8,6 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Sejumlah Rp8,6 miliar rupiah disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat 20 Januari 2023.

Ali menuturkan uang sitaan tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. "Penyitaan uang sejumlah 8,6 miliar rupiah sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Selain penyitaan terhadap uang, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi Bupati Langkat.

Dua saksi tersebut yakni atas nama Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan atas nama Laila Subank selaku staf Bank Sumut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," terang Ali.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, namun satu orang atas nama Arie Bowo Leksono tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI LANGKAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky