Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Proyek Jalan dari DPRD dan Dinas PU Bengkalis

Dokumen tersebut akan dipelajari dan diklarifikasi pada tersangka dan saksi.

KPK Sita Dokumen Proyek Jalan dari DPRD dan Dinas PU Bengkalis
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 kontainer berkas dan dokumen proyek jalan setelah menggeledah kantor DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis sejak Senin (19/3/2018).

"Hasil penggeledahan sebelumnya [Senin (19/03/2018)] yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," ucap Febri kepada wartawan Rabu (21/03/2018).

Febri menambahkan, KPK masih melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.

"Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin [19/3/2018] kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," ucapnya.

Febri mengatakan, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk diklarifikasi pada saksi dan tersangka.

Sebelumnya KPK juga pernah menggeledah ruang kerja bupati dan kepala bagian umum sekretariat daerah di Kantor Bupati Bengkalis, Provinsi Riau. Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkalis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Muhammad Yasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka korupsi Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sejak Agustus 2017.

Keduanya diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan tersebut.

KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI BENGKALIS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra