Menuju konten utama

KPK Sita 16 Kendaraan Milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

Ke-16 kendaraan milik Abdul Latif diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

KPK Sita 16 Kendaraan Milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Ke-16 kendaraan tersebut diduga terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Hulu Sungai Tengah.

"Disita dari tersangka Bupati HST karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018).

Aset tersebut terdiri dari 8 mobil dan 8 motor, dengan rincian 2 mobil merk Rubicon, 2 mobil merk Hummer, 1 mobil merk Cadilac Escalade, 1 mobil merk Vellfire, 1 mobil BMW sport, dan 1 mobil Lexus SUV. Sementara itu, 8 motor yang disita KPK yaitu 4 motor Harley, 1 motor BMW, 1 motor Ducati, dan 2 motor Trail KTM.

Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Jakarta sejak Senin (12/3/2018). Setelah tiba di Jakarta, pihak KPK akan langsung menyimpan kendaraan tersebut dan dikoordinasikan dengan pihak rumah barang sitaan dan rampasan.

KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (ALA) sebagai tersangka korupsi. Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017.

Ketiga orang itu adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia Barabal Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit (ABS), Dirut PT Menara Agung Donny Witono (DON).

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima fee proyek pembangunan rumah sakit senilai 7,5 persen atau atau sekitar Rp3,6 miliar. Diduga, pemberian fee proyek telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Uang pertama dikirimkan dalam rentang waktu September-Oktober 20117 sebesar Rp1,8M. Kemudian, pengiriman kedua terjadi pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8M. Terakhir, DON transfer ke FRI sebesar Rp 25 juta.

Untuk pembuktian tersebut, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825m dan Rp1,8m. Kemudian, KPK menemukan uang di rumah dinas ALA sebesar Rp 65 juta. KPK juga menemukan uang di ruang kerja ALA sebesar Rp35 juta.

KPK menyangkakan ALA, FRI,dan ABS melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, untuk DON selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI HULU SUNGAI TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra