Menuju konten utama

KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi

Penerimaan denda dari terpidana kasus korupsi serta hasil lelang telah disetorkan jaksa KPK ke kas negara.

KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp800 juta ke kas negara dari hasil penagihan pembayaran denda terpidana korupsi dan lelang satu unit mobil milik terpidana korupsi.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang lunas dibayarkan dan hasil lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Jumat (15/7/2022).

Ali merinci Rp800 juta tersebut berasal dari kewajiban pembayaran denda oleh 3 orang penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi yaitu Lai Bui Min; Makhfud Saifudin; dan Suryadi Mulya masing-masing senilai Rp200 juta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyuap Rahmat Effendi.

Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya, terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, setoran uang KPK juga berasal dari lelang satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung Deddy Handoko yang laku dilelang Rp200 juta.

Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

Baca juga artikel terkait PENYUAP RAHMAT EFFENDI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky