Menuju konten utama

KPK Seret Tersangka Suap DPRD Sumut Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

M Faisal merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPK Seret Tersangka Suap DPRD Sumut Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Petugas keamanan berjaga-jaga di gedung DPRD Provinsi Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus seorang anggota DPRD Sumut bernama M Faisal yang merupakan tersangka kasus suap.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (26/9/2018).

Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Faisal dicokok karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap DPRD Sumut.

KPK telah tiga kali memanggil Faisal. Panggilan pertama dilakukan 16 juli 2018, saat itu yang bersangkutan hadir. Kemudian KPK kembali mengagendakan pemeriksaan pada 7 September, tapi Faisal mangkir. Panggilan ketika dilayangkan pada 24 September dan Faisal lagi-lagi mangkir.

Setelah ditangkap, Faisal digelandang ke Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan. Rencananya sore ini Faisal akan dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Febri.

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut, termasuk M Faisal, sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra