Menuju konten utama

KPK Selamatkan Uang Negara Rp114,29 Triliun dari Pencegahan Korupsi

KPK memulihkan keuangan negara Rp416,9 miliar dari penindakan kasus korupsi selama 2021.

KPK Selamatkan Uang Negara Rp114,29 Triliun dari Pencegahan Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan uang negara senilai Rp114,29 triliun dari hasil pencegahan korupsi pada tahun lalu. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2022).

"KPK bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. karenanya melalui kedeputian koordinasi dan supervisi KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021," ujar Firli.

Dia menjelaskan KPK telah menyelidiki 127 perkara dari target 120 perkara pada 2021. Kemudian kasus yang masuk tahap penyidikan sebanyak 108 dari target 120 kasus, penuntutan sebanyak 122 kasus dari target 120 kasus, perkara inkrah 95, eksekusi 95 kasus dengan jumlah tersangka 123 orang.

"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp416,9 miliar yang bisa diselamatkan KPK, melalui upaya-upaya penindakan dan PNBP Rp203,059 miliar," ujar Firli.

Dalam kesempatan tersebut, Firli menekankan upaya KPK dalam mengutamakan kerja-kerja pencegahan ketimbang penindakan. Ia mengklaim hal itu selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.

"Kinerja penegak hukum tidak hanya diukur dengan seberapa banyak orang yang dipenjarakan tetapi harus diukur dengan tidak terulangnya kembali perilaku-perilaku korupsi. Itulah yang kami lakukan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait PENYELAMATAN UANG NEGARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan