Menuju konten utama

KPK Segera Minta Pendapat IDI Soal Penyakit Setya Novanto

KPK segera meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai penyakit yang sedang diderita Setya Novanto.

KPK Segera Minta Pendapat IDI Soal Penyakit Setya Novanto
(Ilustrasi) Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara mengenai beredarnya foto tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, di media sosial. Di foto itu, Novanto tampak sedang terbaring di rumah sakit dengan memakai alat bantu pernafasan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan beredarnya foto itu mendorong KPK untuk segera meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang penyakit Novanto.

"Supaya lebih netral, kami mengirim surat ke IDI, supaya IDI melakukan pemeriksaan," ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu (27/9/2017).

Agus menerangkan IDI akan memeriksa kondisi Novanto untuk memastikan penyakit yang diderita oleh Ketua DPR RI itu. Keterangan dari IDI akan menjadi pertimbangan KPK dalam melajutkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Dia membernarkan sudah memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan pemeriksaan Novanto. Namun, Agus mengaku tidak ingat waktu pemeriksaan itu berlangsung.

Mengenai jadwal pemeriksaan kesehatan Novanto, Agus mengatakan, "Belum tahu. yang pasti itu agendanya IDI."

Kesehatan Novanto selama ini dikabarkan memburuk. Muncul kabar bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menjalani operasi katerisasi.

Informasi itu datang dari Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham saat dia mendatangi Gedung KPK, pada Senin (11/9/2017). Saat itu, Idrus datang guna menginformasikan bahwa Novanto sakit usai berolahraga tenis meja.

Setelah itu, Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (18/9/2017) dengan alasan sakit. Sejak mangkir pertama kali, KPK sudah mengatakan berencana meminta pandangan IDI untuk meminta penjelasan soal penyakit Novanto.

KPK sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP sebab disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom