Menuju konten utama

KPK Segel Ruang Hakim di PN Tangerang Usai OTT

Kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK seusai lembaga antirasuah melakukan OTT dan menangkap tujuh orang di PN Tangerang.

KPK Segel Ruang Hakim di PN Tangerang Usai OTT
Ilustrasi. Seorang wartawan mengambil gambar pintu ruangan Wali Kota Tegal Siti Masitha yang disegel KPK di kantor Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2017). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin (12/3/2018).

Informasi yang dihimpun, kedua ruangan yang telah dipasangi garis KPK tersebut adalah milik Panitera Pengganti bernama Tuti Atikah dan Hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Humas PN Tangerang, M. Irfan di Tangerang Selasa (13/3/2018) mengatakan kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK seusai informasi penangkapan kemarin. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat keduanya.

"Untuk kasusnya belum tahu. Masih menunggu keterangan resmi juga dari KPK. Jadi tak bisa memberikan keterangan lebih lagi," paparnya.

Akan tetapi, diakuinya jika penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut terhadap panitera Pengadilan Negeri Tangerang telah membuat kaget banyak pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/3/2018) melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan tujuh orang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ketujuh orang yang diamankan tersebut antara lain yakni unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan merinci siapa saja yang diamankan. Ia pun tidak memberikan keterangan nama-nama yang diamankan. Namun, ia memastikan akan mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers.

Pihak Mahkamah Agung pun membenarkan ada penindakan terhadap seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Tuti.

"Betul. Di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Perempuan. Namanya Tuti," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi Tirto, Senin (12/3/2018).

Suhadi menerangkan, Tuti ditangkap KPK setelah menerima pemberian uang dari seseorang. Sebelum menangkap perempuan yang merupakan panitera itu, KPK sudah mengamankan pihak pemberi.

Suhadi mengaku tidak mengetahui kasus yang menjadi alasan KPK menangkap Tuti. Ia pun belum tahu besar penyerahan uang tersebut.

Hingga kini, proses pemeriksaan di KPK masih berjalan dan akan ada keterangan resmi yang disampaikan KPK dalam waktu dekat.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra