Menuju konten utama

KPK Sebut Uang Untuk Imam Nahrawi Diberikan di Rumah Taufik Hidayat

Imam juga diduga oleh KPK meminta sejumlah uang untuk keperluan yang sama kepada mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat sebesar Rp800 juta pada 12 Januari 2017

KPK Sebut Uang Untuk Imam Nahrawi Diberikan di Rumah Taufik Hidayat
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima sejumlah uang dari beberapa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bahkan salah satu penerimaan uang itu dilakukan di rumah mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.

"Sekitar akhir tahun 2017, sekitar Rp1,5 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy atau Sekjen KONI. Akhir tahun 2017 sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," ujar Tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto seperti yang dikutip Tirto dari dokumen jawaban KPK yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Imam juga diduga memperoleh Rp300 juta dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm untuk keperluan muktamar salah satu organisasi masyarakat berbasiskan agama. Penerimaan uang itu dijembatani oleh asisten pribadi Menpora Imam, Miftahul Ulum.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada: saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti yang disimpan elektronik. Saudara Ulum adalah representasi dari saudara Imam Nahrawi," ujarnya.

Imam juga disebut-sebut oleh KPK telah meminta uang sebesar Rp7 miliar kepada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang diperantarai Lina Nurhasanah pada 2018.

"Untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh saudara Syamsul Arifin atau adik pemohon yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," ujarnya.

Tidak hanya pada Ending. Imam juga diduga oleh KPK meminta sejumlah uang untuk keperluan yang sama kepada mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat sebesar Rp800 juta pada 12 Januari 2017.

Imam menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi