Menuju konten utama

KPK Sebut Tahanan yang Overstay Berpotensi Rugikan Negara Rp12,4 M

KPK mencatat hingga Januari 2019 sebanyak 29.591 tahanan overstay.

KPK Sebut Tahanan yang Overstay Berpotensi Rugikan Negara Rp12,4 M
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan tahanan yang sudah habis masa penahanan namun masih berada dalam tahanan (overstay). Hal itu disampaikan KPK kepada sejumlah pihak terkait dalam tindak lanjut rencana aksi atas kajian KPK tentang Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan (lapas).

"Salah satu temuan KPK dalam kajian adalah besarnya jumlah tahanan yang telah habis masa penahanan yang masih berada dalam tahanan. Data per Januari 2019 tercatat sebanyak 29.591 orang. Atas jumlah tahanan yang overstay ini, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar/bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang tirto terima, Kamis (28/11/2019).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Haswandi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono, Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkumham Ibnu Chuldun, Direktur Teknologi Infomasi dan Kerja Sama (TIKERS) Direktorat Jenderal Kemenkumham Dodot Adikoeswanto, Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Edy Djubaedi.

Pertemuan itu digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl.HR Rasuna Said Kav.C1, Setiabudi, Jakarta Selatan Selatan, Rabu (27/11/2019).

Menurut Febri persoalan tahanan yang overstay muncul lantaran lantaran sistem database pemasyarakatan belum optimal.

"Sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT (SPPTI) saat ini menjadi prioritas nasional. Tahun 2019 baru 103 kab/kota yang mengimplementasikan SPPTI. Target di tahun 2020 akan ada penambahan 109 kab/kota lagi," ujarnya.

Lanjut Febri, pada kesempatan tersebut juga dibahas perihal pedoman teknis penanganan tahanan yang telah habis masa penahanannya dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat serta terjaminnya kepastian hukum yang dirumuskan dalam draft surat keputusan bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK.

"KPK berharap pertemuan awal ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam penatalaksanaan pengembalian tahanan dengan mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi di antara penegak hukum," ujar Febri.

Pada kesempatan yang sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono juga mengatakan intervensi KPK membikin penurunan tingkat overstay dalam lapas.

"Atas intervensi KPK, tahanan Kepolisian (A1) yang telah habis masa penahanannya (ekspirasi) per hari ini berkurang sebanyak 96 persen dari yang awalnya 4.337 tinggal 173 orang. Sementara tahanan Kejaksaan (A2) yang telah habis masa penahanannya per hari ini berkurang sebanyak 92 persen dari yang awalnya 6.450 tinggal 497 orang," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TAHANAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan