Menuju konten utama

KPK Sebut Saksi Kasus Suap Benur Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Ali Fikri membenarkan saksi kasus suap ekspor benur atas nama Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

KPK Sebut Saksi Kasus Suap Benur Edhy Prabowo Meninggal Dunia
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ketiga kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan saksi kasus suap ekspor benur atas nama Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020. Kasus suap benur menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ali mengatakan kejadian meninggal Deden tidak akan menganggu penyidikan.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersanka," ujar Ali kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Mendiang Deden selalu Direktur PT PLI pernah dicekal ke luar negeri oleh KPK, bersama dengan istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosyita, pihak swasta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.

Deden sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada 7 Desember 2020. KPK mendalami mengenai pengetahuan ia tentang aktifiitas PT ACK (Aero Citra Kargo) dalam pengajuan permohonan izin eksport benur lobster di KKP.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 7 orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima. Edhy Prabowo, Safri selaku staf Edhy di KKP, APM, Siswadi selaku pengurus PT AERO CITRA KARGO, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Amiril Mukminin. Sebagai pemberi Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Edhy dan enam orang tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENUR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz