Menuju konten utama

KPK Sebut Kepatuhan Legislator Serahkan LHKPN Masih Rendah

KPK menyebut kepatuhan legislator menyerahkan LHKPN masih rendah.

KPK Sebut Kepatuhan Legislator Serahkan LHKPN Masih Rendah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut belum banyak legislator yang menyerahkan laporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

"Seluruh DPRD seluruh indonesia belum sampai 50 persen," kata Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Syarief tidak merinci sanksi yang akan dijatuhkan jika penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Akan tetapi, KPK memastikan akan mengumumkan nama-nama yang tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu 31 Maret 2019.

"Kalau sampai batas waktu nggak lapor akan kami umumkan. Begitu pun yang sudah lapor akan kami apresiasi," Kata Syarief.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan keterangan Syarief. Dari hasil pelaporan per 27 Maret 2019, KPK masih melihat sektor legislatif rendah dibandingkan sektor lain.

"Meskipun terdapat peningkatan, namun sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN," Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.

Febri menerangkan, DPR-RI sebesar 22, 88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor) dan DPRD sebesar 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor). Di sisi lain, pelapor tertinggi ada pada DPD (66,92%) dan BUMN/BUMD (65,62%).

Jelang penutupan pelaporan harta kekayaan, KPK menyatakan siap membantu pengisian LHKPN hingga batas waktu pada 31 Maret 2019. Mereka pun menambah pelayanan untuk mengakomodir permohonan pengisian LHKPN.

"Untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN. Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini," kata Febri.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH