Menuju konten utama

KPK Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Sistem Pemilihan Rektor

KPK menyatakan, dalam pemilihan rektor universitas negeri di bawah Kementerian Agama banyak celah melakukan korupsi.

KPK Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Sistem Pemilihan Rektor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, banyak celah melakukan korupsi dalam pemilihan rektor di berbagai universitas negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag) atau di bawah Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Hal itu tercermin dari banyaknya laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi KPK memang perlu diklarifikasi lagi tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Pusat Pendidikan Anti Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2019).

Laode mengatakan, salah satu celah yang rawan jadi bancakan ialah jatah suara Menristek Dikti dalam pemilihan rektor yang mencapai 35 persen

"Itu biasanya bisa disalahgunakan," ucap Laode.

Laode menegaskan, lembaganya memang concern terhadap dugaan korupsi dalam pemilihan rektor. Karenanya, lembaga anti-rasuah itu telah berkomunikasi baik dengan Kemenristek Dikti maupun Kementerian Agama membahas masalah ini.

KPK pun telah masuk ke kampus-kampus lewat kerja sama pengendalian konflik kepentingan, dan sistem pendidikan anti korupsi.

KPK pun telah membahas soal perbaikan sistem pemilihan rektor. Namun, upaya itu terkendala karena peraturan lama yang masih berlaku.

"Tetapi kami kerjasamakan dengan Kemenristek Dikti agar lebih baik lagi ke depannya," tukas Laode.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN REKTOR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno