Menuju konten utama
Kasus BLBI:

KPK Sayangkan Lamanya Pengiriman Salinan Putusan Syafruddin Arsyad

KPK menyayangkan lamanya pengiriman salinan putusan kasasi atas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK Sayangkan Lamanya Pengiriman Salinan Putusan Syafruddin Arsyad
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) memberikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan lamanya proses pengiriman salinan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa (saat itu) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke para pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (14/8/2019).

Menurut KPK, sudah satu bulan lebih keputusan tersebut diambil oleh MA yakni pada Selasa (9/7/2019) lalu, tetapi KPK belum juga menerima salinan putusan lengkapnya.

"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap. Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja," ujar Febri

"Jika putusan dapat diakses secara cepat, tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," lanjutnya.

Padahal, lanjut Febri, KPK sudah memutuskan tetap akan meneruskan penyidikan kasus BLBI untuk dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Langkah hukum dan penyidikan KPK berikutnya sangat memerlukan putusan tersebut.

"KPK juga perlu melihat bagaimana sikap Hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58 triliun. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak, mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," kata Febri lagi.

Sebelumnya, MA membuat keputusan bahwa Syafruddin dilepaskan karena tidak memenuhi unsur pidana. Dari tiga hakim MK, hanya satu yang beranggapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu melakukan pidana.

"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaiman didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah

Abdullah mengatakan, perbuatan Syafruddin termasuk pelanggaran hukum. Tetapi, pelanggaran hukum yang terjadi dikategorikan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno