Menuju konten utama

KPK Sarankan Anies Laporkan Hadiah dari Ulama Ghana

KPK menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melaporkan penerimaan sejumlah cenderamata dari pendakwah Ghana, agar terhindar dari tuduhan gratifikasi.

KPK Sarankan Anies Laporkan Hadiah dari Ulama Ghana
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Jakarta Fair 2018 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan penerimaan tongkat serta kopiah dan syal dari pedakwah Ghana. Hal itu dilakukan agar Anies terhindar dari dugaan tuduhan dugaan gratifikasi.

"Sebaiknya memang dilaporkan. Kemudian nanti kalau itu mau dijadikan sebuah milik negara ya lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Saut memahami ada nilai spiritual dari pemberian ulama Ghana kepada Anies. Ia tidak memasalahkan niat Anies yang ingin menyimpan di satu tempat kemudian menjadi milik negara. "Boleh saja tapi harus hati-hati," kata Saut.

Saut pun menilai, Anies tidak perlu merespons keras tentang penerimaan tersebut. Sebagai informasi, mantan Mendikbud itu menolak melaporkan penerimaan dari ulama Ghana kepada KPK.

Anies berdalih, pemberian itu bukan untuk dirinya secara pribadi, tapi untuk Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia tidak melaporkan ke KPK. Namun, Saut menilai, sebaiknya Anies melaporkan agar terlihat posisinya.

"Sebaiknya sih dilaporkan karena itu dia menerimanya kapasitasnya sebagai apa. Nanti itu kan lebih wise. Nanti publik juga akan menilai," kata Saut.

Saut enggan menyebut kalau tindakan melapor tidak bijak. Ia justru berkelakar saat dimintai tanggapan tentang hal tersebut.

"Itu bukan bahasa saya. Bahasa kamu. Gak boleh. Itu gubernur kita. Kamu njop kamu dinaikkan baru tahu," kata Saut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima tongkat dengan ukiran harimau di atasnya dari pedakwah berasal dari Ghana.

Penerimaan tersebut diterima saat Anies menghadiri pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa ke-V diinisiasi Yayasan Al-Manara.

Pemprov DKI Jakarta berperan sebagai tuan rumah dan penyedia fasilitas acara yang digelar 3-6 Juli 2018 ini. Selain itu Anies mendapat kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana.

Namun, penerimaan tersebut dikhawatirkan sebagai gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap.

Namun, tuduhan gratifikasi tersebut hilang apabila sang pejabat negara melaporkan 30 hari sejak hari penerimaan. Kemudian, KPK menentukan apakah penerimaan tersebut sebagai gratifikasi atau tidak dalam waktu 30 hari.

Baca juga artikel terkait CENDERAMATA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo