Menuju konten utama

KPK Resmi Limpahkan Kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip

Sidang Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah kasus dilimpahkan KPK ke Kejaksaan.

KPK Resmi Limpahkan Kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan kasus tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Rencananya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Manalip dan tersangka dari pihak swasta, yakni Bernard Hanafi.

"Sejauh ini sudah diperiksa 36 saksi dari berbagai unsur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Dinas, PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, swasta, serta Advokat," kata dia.

Dalam kasus ini, Wahyumi menerima barang mewah dari Bernard, tetapi ia menampik dikatakan menerima suap.

Menurut dia, apa yang diberikan adalah karena rasa senang. Wahyumi beralasan tidak ada yang bisa dia lakukan dengan kapasitas sebagai bupati karena masa jabatannya yang hanya tinggal dua bulan.

Barang-barang tersebut antara lain tas Chanel senilai Rp97,3 juta; tas Balenciaga senilai Rp32,9 juta; jam Rolex senilai Rp224,5 juta; anting berlian Adelle Rp32,07 juta; cincin berlian Adelle Rp76,9 juta; serta uang tunai sebesar Rp50 juta.

Namun, barang-barang mewah tersebut keburu disita KPK setelah Bernard ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Senin (29/4/2019). Bupati Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh pun turut dicokok di Kepulauan Talaud beberapa jam kemudian.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali