Menuju konten utama

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Imam Nahrawi bakal segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Menpora Imam Nahrawi
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Imam selalu tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Berkasa perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Oleh sebab itu, Imam akan ditahan di Rutan Klas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020. Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan le PN Tipikor," ujar Ali.

Sementara Imam yang terlihat di Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan menyatakan siap dengan proses hukum lanjutan.

"Saya sudah dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar," ujar Imam,

Selain Imam, KPK juga telah menetapkan, asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka. KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang itu diduga turut digunakan Imam untuk urusan pribadi.

Duit suap itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan