Menuju konten utama

KPK: Rachmat Yasin Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare di Bogor

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi tanah selua 20 hektare dari seorang pengusaha yang akan menghibahkan tanah untuk pesantren.

KPK: Rachmat Yasin Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare di Bogor
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin. Ia diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare.

"Tersangka RY [Rachmat Yasin] diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Febri menjelaskan, pada 2010 ada seseorang hendak menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare untuk pembangunan pesantren dan kota santri. Ia pun menyampaikan niatnya itu ke Rachmat.

Mendengar kabar itu, Rachmat langsung mengecek status tanah dan kelengkapan surat-surat. Pada tahun 2011, Rachmat pun mengunjungi tanah yang hendak dihibahkan itu.

"Melalui perwakilannya, RY [Rachmat Yasin] menyampaikan ketertarikannya pada tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," kata Febri.

Pemilik tanah akhirnya menyanggupi permintaan itu, dan memberikan 20 hektare kepada Rachmat. Atas hal ini, Rachmat kemudian memperlancar perizinan pembangunan pesantren dan kota santri tersebut.

Dalam kasus ini KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Velfire seharga Rp825 juta dari seorang pengusaha.

Dikatakan Febri, pengusaha itu memang memiliki kedekatan dengan Rachmat dan telah menggarap sejumlah proyek Pemkab Bogor.

Tak hanya itu, Rachmat juga diduga telah meminta, menerima, atau memotong anggaran pada sejumlah SKPD di Pemkab Bogor.

Jumlah yang ia kumpulkan mencapai Rp8,9 miliar, uang itu ia gunakan untuk kepentingan operasional dan menenuhi kebutuhan Pilkada.

Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Pasal 12 huruff dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah menjerat Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan tahun 2014.

Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare.

Atas perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara dan kini tengah menjalani masa cuti menjelang bebas.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali