Menuju konten utama

KPK Pertimbangkan Tahan Koruptor di Nusakambangan Usai OTT Kalapas

OTT KPK ini sekaligus menjadi bukti kasus jual beli kamar, jual beli izin, dan sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin.

KPK Pertimbangkan Tahan Koruptor di Nusakambangan Usai OTT Kalapas
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertimbangkan wacana pembentukan lapas khusus koruptor. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan penindakan di Lapas Sukamiskin yang notabene banyak napi koruptor. Bahkan, KPK berpikir untuk menempatkan koruptor di Lapas Nusakambangan.

"Mengenai lapas khusus ini memang kayanya perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut [berpikir] mungkin di Nusakambangkan aja sekalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Laode beralasan, insiden narapidana kabur dari bukan hanya sekali, misalnya insiden Gayus Tambunan yang lari dari Lapas Sukamiskin. Menurut pria yang juga dosen ini, Lapas Sukamiskin seharusnya tidak terjaring operasi akibat tingginya perhatian publik pada lapas tersebut. Namun, Laode mengakui kasus suap menyuap memang mungkin terjadi.

"Kita bayangkan saja kalau dalam lapas seperti kelas yang paling secure di Indonesia itu di mana lagi. Di Nusakambangan saja terjadi transaksi narkotika. Apalagi Lapas Sukamiskin ini kan sangat high profile, selalu banyak orang, selalu banyak yang melihat oleh karena itu memang agak mengherankan kalau yang seperti ini terjadi," kata Laode.

KPK menyesalkan OTT yang menjadi bukti sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin, "jual beli" kamar, “jual beli” izin sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah serta terkait hak-hak warga binaan dl lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas.

Temuan semakin diperparah dengan adanya diskriminasi warga binaan akibat setoran uang dalam jumlah tertentu. Bahkan, sejumlah pihak sampai menjalankan bisnis dalam lapas. Mereka berharap Dirjen PAS mau memperbaiki situasi berikut.

"KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas di seluruh Indonesia ke depannya, khususnya di Lapas Sukamiskin ini," kata Laode.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam OTT Lapas Sukamiskin, Sabtu. Keempat orang tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein, staf Wahid yaitu Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, serta catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra