Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Batu Nonaktif

KPK memperpanjang penahanan Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017.

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Batu Nonaktif
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumoko, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017 untuk tersangka Eddy Rumpoko,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK sendiri telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait kasus itu pada 17 September 2017.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9/2017), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy Rumpoko juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (13/11/2017).

Adapun beberapa poin permohonan praperadilan Eddy Rumpoko antara lain tidak adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan dilakukan dan juga tidak adanya surat perintah penangkapan saat penangkapan dilakukan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz