Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Selama 30 Hari

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 15 Desember 2018-12 Januari 2018," kata Febri. 

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Selama 30 Hari
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan selama 30 hari terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Rabu (12/12/2018).

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 15 Desember 2018-12 Januari 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/12/2018).

Neneng Hasanah telah ditahan sekitar 60 hari. Penahanan pertama dilakukan usai Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Pada pertengahan November 2018 KPK memberlakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka, dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy diduga memberikan suap sebesar 7 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan masalah Meikarta sudah ada sejak tahap awal perizinan. Bahkan KPK pun mengidentifikasi adanya aliran uang untuk pengurusan perubahan Perda Tata Ruang. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir proyek Meikarta.

Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta. KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto