Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap RAPBD Jambi

Penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari sejak 13 Juli sampai 21 Agustus 2020.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap RAPBD Jambi
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 3 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 selama 40 hari sejak 13 Juli sampai 21 Agustus 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar (ARS), dan mantan Wakil Ketua DPRD Chumairi Zaidi (CZ).

"Masing-masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara ketiga tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018, namun baru ditahan pada 23 Juni 2020.

KPK telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Mereka yang sudah diproses di persidangan yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Yang masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan, dan anggota DPRD Parlagutan Nasution. Serta ketiga tersangka yang diperpanjang masa penahananya tersebut.

Mereka bertiga disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RAPBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan