Menuju konten utama

KPK Perpanjang Larangan Ke Luar Negeri Wali Kota Tasikmalaya

KPK kembali memperpanjang pelarangan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke luar negeri.

KPK Perpanjang Larangan Ke Luar Negeri Wali Kota Tasikmalaya
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman untuk ke luar negeri. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri selama proses penyidikan terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan APBN 2018 Kota Tasikmalaya.

"KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Lanjut Febri, pelarangan itu akan berlaku selama enam bulan ke depan, sejak 21 Oktober 2019.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," ujarnya.

Saat ini, Budi belum ditahan KPK, kendati statusnya sudah sebagai tersangka.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo, pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TASIKMALAYA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika