Menuju konten utama

KPK Perpanjang Lagi Penahanan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy selama 30 hari.

KPK Perpanjang Lagi Penahanan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi) terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (24/7/2019), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut datang dengan mengenakan rompi oranye dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Saat mendatangi Gedung KPK pada Rabu sore, Romi tidak menyampaikan keterangan apa pun kepada wartawan.

Tidak lama kemudian, saat keluar dari Gedung KPK, Romi mengaku masa penahanannya kembali diperpanjang oleh Komisi Antirasuah.

"Diperpanjang 30 hari," kata Romi.

Keputusan KPK memperpanjang masa penahanan Romi tersebut tercatat merupakan yang ketiga kalinya.

Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang kepada Romi untuk memuluskan langkah dua pejabat itu mengikuti seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq dan Haris kini sedang menjalani persidangan. Haris didakwa bersama Muafaq telah menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim dengan uang senilai total Rp325 juta. Dakwaan untuk Haris menyebut Lukman diduga menerima Rp70 juta dari Haris dalam dua kali penerimaan.

Jaksa KPK sudah menuntut Haris dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Haris terbukti memberikan suap kepada Romi agar mempengaruhi keputusan Menteri Lukman dalam seleksi jabatan di Kemenag. Permohonan Haris untuk menjadi Justice Collaborator juga ditolak.

Tuntutan jaksa itu dibacakan pada 17 Juli 2019 lalu. Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Muafaq dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Muafaq terbukti memberikan suap kepada Romi.

Muafaq dianggap bersalah oleh JPU karena memberikan suap senilai Rp91,4 juta kepada Romi agar lolos dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Berbeda dengan Haris, permohonan Muafaq untuk menjadi justice collaborator diterima oleh jaksa.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom