Menuju konten utama

KPK Peroleh Rp9 Miliar dari Lelang Aset Fuad Amin

KPK berhasil memperoleh Rp9,3 miliar dari hasil lelang aset milik terpidana kasus suap yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

KPK Peroleh Rp9 Miliar dari Lelang Aset Fuad Amin
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, berhasil melelang 2 aset milik terpidana kasus suap yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

"Unit Labuksi KPK bersama KPNL Pamekasan telah melakukan lelang pada tanggal 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang 2 aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp9,3 miliar," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/10/2018).

Aset yang berhasil dilelang antara lain, sebidang tanah dengan luas 5892 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya. Tanah dan bangunan ini terletak di Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur. Tanah dan bangunan ini terjual dengan harga Rp4,76 miliar.

Selain itu, KPK juga berhasil melelang sebidang tanah dengan luas tanah 10.165 m² yang terletak di Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai jual Rp4,2 miliar.

"Hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan Penindakan di KPK," ujar Febri.

Fuad Amin Imron adalah mantan bupati Bangkalan serta mantan ketua DPRD Bangkalan. Dia terjerat kasus suap dan terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp18,5 miliar.

Selain itu, dia juga terjerat kasus pencucian uang. Atas kasus yang menimpa dirinya tersebut, Fuad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015.

Kemudian pada 22 September 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara.

Fuad juga sempat kembali menjadi sorotan lantaran ia tidak berada di selnya di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (21/7/2018) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo