Menuju konten utama

KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Terkait Suap Dana RAPBN-P 2018

Wali Kota Tasikmalaya dan anggota DPR-RI Komisi IX diperiksa KPK sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah.

KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Terkait Suap Dana RAPBN-P 2018
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR-RI Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada hari ini, Selasa, 14 Agustus 2018.

Keduanya diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP [Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kementerian Keuangan]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.

Selain memeriksa kedua orang tersebut, pada hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, dan ibu rumah tangga bernama Devi Nursanty. Mereka pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

KPK juga akan memeriksa salah seorang tersangka yakni Amin Santono (AMP). Politikus Partai Demokrat ini akan diperiksa KPK untuk dirinya sendiri.

Kasus ini bermula saat KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Agustus lalu.

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta. KPK sebelumnya menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee dua proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RAPBNP 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari