Menuju konten utama

KPK Periksa Wakil Bendahara Umum PPP Terkait Kasus Suap RAPBN-P

Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono diperiksa oleh KPK pada hari ini. Puji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap terkait RAPBN Perubahan 2018, Amin Santono.

KPK Periksa Wakil Bendahara Umum PPP Terkait Kasus Suap RAPBN-P
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, pada Rabu (8/8/2018).

Puji diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang berkaitan dengan alokasi dana perimbangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018. Dia menjadi saksi untuk salah satu tersangka di kasus ini yang juga mantan politikus Partai Demokrat Amin Santono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK meminta konfirmasi soal penemuan uang senilai Rp1,4 Miliar di rumah milik Puji saat penggeledahan di akhir Juli lalu.

"Ada satu tambahan saksi hari ini yaitu Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP. Jadi seharusnya diperiksa beberapa waktu yang lalu tanggal 6 agustus 2018," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang. Puji sempat mangkir saat dipanggil KPK pada 6 Agustus 2018 dengan alasan orang tuanya sakit.

Uang senilai Rp1,4 miliar, yang ditemukan penyidik KPK di rumah Puji, dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Penyidik menemukan uang itu saat penggeledahan di rumah Puji di kawasan Graha Raya, Tangerang Selatan, pada 26 Juli lalu.

"Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal usul uang tersebut," kata Febri

Selain rumah Puji, pada 26 Juli lalu, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN dan Tenaga Ahli Fraksi PAN bernama Suherlan.

Pada pemeriksaan hari ini, KPK juga mendalami pengetahuan Puji terkait proses pembahasan anggaran dan perbuatan yang dilakukan sejumlah tersangka selain Amin Santono.

KPK sudah menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka penerima suap di kasus ini, pada 5 Mei 2018 lalu. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang.

Tiga tersangka lainnya ialah Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara suap, Yaya Purnomo yang merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor sekaligus pemberi suap.

Empat tersangka itu diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.

Amin diduga menerima uang Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Jakarta. KPK menduga Amin juga telah menerima uang Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.

Ahmad Ghaist selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait RAPBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom