Menuju konten utama
Kasus Korupsi RAPBN-P 2018

KPK Periksa Wakil Bendahara Umum PPP dan Staf Ahli PAN Hari Ini

"Hari ini ada staf ahli DPR dari PAN dan pengurus PPP dalam kasus dana perimbangan daerah yang rencana diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Wakil Bendahara Umum PPP dan Staf Ahli PAN Hari Ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan wakil bendahara umum PPP Puji Suhartono dan Tenaga Ahli Fraksi PAN Suherlan, Senin (6/8/2018). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kasus suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun 2018.

"Hari ini ada staf ahli DPR dari PAN dan pengurus PPP dalam kasus dana perimbangan daerah yang rencana diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/8/2018).

Sebelumnya KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman dua orang tersebut pada Kamis (26/7/2018). Selain menggeledah rumah keduanya, KPK juga menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi sejak pukul 09.00 pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP [Yaya Purnomo] dan AM [Amin Santono]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/07).

Dari kediaman Suherlan petugas KPK menyita mobil Toyota Camry, kemudian dari rumah dinas anggota DPR petugas KPK menyita dokumen. Sementara itu, dari rumah Puji Suhartono di Graha Raya petugas mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018) lalu. Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RAPBNP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri