Menuju konten utama

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pemkot Blitar

Tiga saksi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemkot Blitar hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pemkot Blitar
Ilustrasi. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Sabtu (9/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemkot Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Tiga saksi itu antara lain Kepala Sub Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkot Blitar Setya Wiratna, PNS pada bagian pelayanan pengadaan Pemkot Blitar Ika Hadi Wijaya, dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Ika Hadi Wijaya.

Selain Samanhudi, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Susilo Prabowo dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima, yakni Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Wali Kota Blitar disangka menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Bayaran itu diduga 8 persen dari total fee 10 persen yang menjadi bagian wali kota seperti yang telah disepakati. Sedangkan sisanya 2 persen akan dibagi-bagikan untuk Dinas.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI BLITAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo