Menuju konten utama

KPK Periksa Staf Ahli Menteri Agama Terkait Jual Beli Jabatan

Hari ini, lembaga anti rasuah itu memanggil satu lagi staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito.

KPK Periksa Staf Ahli Menteri Agama Terkait Jual Beli Jabatan
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Hari ini, lembaga anti rasuah itu memanggil satu lagi staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (12/4/2019).

Sebelum Gugus, KPK juga telah memanggil sejumlah staf ahli menteri agama lainnya. Pada Kamis (11/4/2019) KPK memeriksa Oman Faturrahman dan Janedri.

Sementara pada Rabu (10/4/2019) KPK memanggil staf khusus Menteri Agama Hadi Rahman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romi menerima uang total ratusan juta dari dua orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romi membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari