Menuju konten utama

KPK Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 untuk pertama kali.

KPK Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk diperiksa pada Selasa (6/5/2019). Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 untuk pertama kali.

"Yang bersangkutan [Sofyan Basir] diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2019).

Pada hari ini KPK pun memanggil Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi Lusiana Ester; dan dosen Teknik Pertambangan ITB Syafrizal untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, KPK pun memanggil office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, dan security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri