Menuju konten utama

KPK Periksa Pihak Swasta sebagai Saksi Korupsi Bakamla

KPK memanggil pihak swasta bernama Atras Mafazi dalam kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 di Bakamla sebagai saksi untuk tersangka Erwin Sya'af Arief (EA).

KPK Periksa Pihak Swasta sebagai Saksi Korupsi Bakamla
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas perkara tersangka Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief (EA) dalam kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 di Bakamla.

Sempat memeriksa mantan terpidana kasus korupsi Bakamla sekaligus pegawai PT Merial Esa, Adami Okta pada Selasa (19/2/2019) lalu, KPK kini memanggil pihak swasta bernama Atras Mafazi dalam kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 di Bakamla sebagai saksi untuk tersangka Erwin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Dalam kasus ini, Erwin merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini. Erwin disangkakan ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, keenam tersangka yang diproses sudah divonis bersalah hakim. Keenam tersangka adalah:

1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;

2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;

3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta

6. Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Selain menetapkan tujuh orang tersangka, KPK menerapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Merial Esa (PT ME) sebagai pengembangan perkara Fayakhun.

PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyahselaku suami artis Inneke Koesherawati, diduga bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA-K/L dalam APBNP tahun Anggaran 2016.

PT ME, yang dipimpin oleh Fahmi Darmawansah, mengirimkan uang sebesar 911.480 dolar AS atau setara sekitar Rp12 miliar kepada Anggota DPR Fayakhun Andriandi. Uang tersebut merupakan commitmen fee yang diberikan kepada Fayakhun dalam memuluskan proyek Satelit Monitoring diselenggarakan tahun 2016. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening Fayakhun Andriadi di Singapura dan Guangzhou China.

KPK menyangkakan PT ME melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri