Menuju konten utama

KPK Periksa Penghilangan Bukti Buku Merah Kasus Basuki Hariman

KPK sedang memeriksa ulang CCTV yang menunjukkan dua orang penyidik dari Polri menghilangkan barang bukti kasus Basuki Hariman.

KPK Periksa Penghilangan Bukti Buku Merah Kasus Basuki Hariman
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman dan Ng Fenny kembali ke tempat duduk saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan pihaknya sedang memeriksa ulang CCTV tentang penyobekan buku merah dugaan aliran dana ke pejabat Polri dalam kasus Basuki Hariman.

Saat itu, menurut Agus, kamera CCTV merekam dua orang penyidik dari unsur Polri, Ronald Rolandy dan Harun, di ruang kolaborasi. Namun, belum bisa memastikan apakah mereka menyobek buku merah.

"Karena terjadi perdebatan waktu itu, kami belum memberikan sanksi yang semestinya [kepada penyidik] karena memang belum ketemu, kemudian sebaiknya dipulangkan. Waktu itu kalau tidak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Pemeriksaan ini, kata Agus, dilakukan Herry Muryanto selaku Kepala Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat).

Meski demikan, Agus menilai catatan di buku merah tersebut akan susah dibuktikan. Sebab, menurutnya, ini mirip dengan catatan milik Yulianis di kasus Nazaruddin yang susah dibuktikan.

"Itu kan pembuktiannya susah begitu orangnya ngomong saya tidak nerima, tidak ada alat bukti yang lain, apa yang mau kami pakai?" kata Agus.

Begitu pula kata dia, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Basuki Hariman, tidak ada keterangan yang menyebutkan aliran dugaan dana, yang salah satunya menyebut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti yang tertulis di buku merah.

"Jadi dari keterangan tidak ada, oleh karena itu adanya tulisan, tulisan itu juga perlu diklarifikasi," kata Agus.

Maka, Agus meminta agar lebih baik menunggu saja hasil pemeriksaan dari PIPM KPK. Namun, ia memastikan, kasus ini tidak akan memengaruhi hubungan baik antara KPK dan Polri.

Kasus ini sebelumnya diungkap dalam laporan Indonesian Leaks yang telah dibantah oleh Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS BASUKI HARIMAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra