Menuju konten utama

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Hari Ini Sebagai Tersangka

KPK berharap pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan KPK dan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Hari Ini Sebagai Tersangka
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) menyiapkan berkas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Mei 2023.

KPK berharap Roy dapat memenuhi panggilan yang telah dilayangkan KPK tersebut dan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kali ini, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dijerat KPK dengan dugaan perintangan penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.

Ali memyebut indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain adalah dengan memberikan saran pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya," kata Ali.

Selain itu, KPK juga menjerat Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto