Menuju konten utama

KPK Periksa Pejabat Bappeda Jatim Soal Suap Ketua DPRD Tulungagung

Tim penyidik KPK memanggil Kabid Prasarana Wilayah/Bappeda, Jawa Timur, Kamis (1/8/2019) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2018.

KPK Periksa Pejabat Bappeda Jatim Soal Suap Ketua DPRD Tulungagung
Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabid Prasarana Wilayah/Bappeda, Jawa Timur, Kamis (1/8/2019). Dia diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SPR [Ketua DPRD, Supriyono]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/8/2019).

Febri sebelumnya mengatakan penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Walikota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga menyita uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo. KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran.

Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni sebesar Rp 3,75 miliar dan penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp 500 juta per tahun dari fee proyek APBD. Selain itu, penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp 4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

KPK menyangkakan Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri