Menuju konten utama

KPK Periksa Pejabat Akta Tanah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus TPPU.

KPK Periksa Pejabat Akta Tanah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan swasta untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah pihaknya akan memanggil 4 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kertanegara non-aktif Rita Widyasari alias RIW.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RIW," ucap Febri Diansyah kepada wartawan Senin (2/7/2018).

Ada pun keempat orang tersebut adalah Ni Putu Sri Sunardewi selaku Notaris atau PPAT, Noor Haniah selaku legal PT Central Lingga Perkasa, Doddy Chandra Bhaktinadi selaku karyawan, dan Muljadi Budiman dari pihak swasta.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset yang diduga milik Rita dan Khairudin, Aset tersebut antara lain 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi serta perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin. Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT SGP HSG untuk menerbitkan izin tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menyangkakan RIW bersama KHR menerima gratifikasi mencapai Rp6,975 miliar dan 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek di Kutai Kertanegara. RIW dan KHR disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari