Menuju konten utama

KPK Periksa Pegawai Itjen Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora-KONI

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpora terkait dana hibah KONI-Kemenpora, Pangestu Adi, Senin (11/2/2019).

KPK Periksa Pegawai Itjen Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora-KONI
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpora, Pangestu Adi, Senin (11/2/2019).

Pangestu yang menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Umum pada Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan Kemenpora itu diagendakan diperiksa sebagai saksi Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Pemeriksaan Adi bukan lah yang pertama. Sebelumnya, KPK memanggil Adi pada Selasa (8/1/2019). Adi pun hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Selain Adi, KPK memanggil Bambang Siswanto selaku Kabid Asdep Pembibitan/tim verifikasi, Bambang Siswanto serta Cucu Sundara selaku Sekretaris tim verifikasi. Bambang pernah diperiksa KPK pada Senin (7/1/2019) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang dipanggil bersama Herman Chaniago (Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan) dan Arsani (Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi). Ketiga saksi itu diperiksa untuk mengklarifikasi tentang peran saksi dan izin proposal KONI.

"Penyidik mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputian masing-masing juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," sebut Febri, Senin (7/1/2019) lalu.

Kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dana hibah ke pemerintah melalui Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. Namun, sebelumnya ada kesepakatan agar pihak KONI menyetor fee sebesar 19,13% dari dana hibah, atau sekitar Rp3,4 miliar ke pejabat Kemenpora.

Untuk itu, diduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima Rp300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.

Sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Sebagai penerima suap, Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Sebagai pihak pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri