Menuju konten utama

KPK Periksa Notaris dan Pengacara Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK memanggil tiga saksi yang berprofesi sebagai notaris dan pengacara terkait kasus TPPU untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari alias RIW.

KPK Periksa Notaris dan Pengacara Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa para notaris dan pengacara sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK memanggil tiga saksi yang berprofesi sebagai notaris dan pengacara terkait kasus TPPU untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari alias RIW.

"Mereka dipanggil untuk tersangka RIW," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).

Adapun para saksi tersebut adalah Noval Elfarveisa selaku pengacara, Vestina Ria Kartika selaku notaris dan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara non-aktif serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin, yakni 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin. Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT SGP HSG untuk menerbitkan izin tersebut. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menyangkakan RIW bersama KHR menerima gratifikasi mencapai Rp6,975 miliar dan 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek di Kutai Kertanegara. RIW dan KHR disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri