Menuju konten utama

KPK Periksa Nico Siahaan terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon

Nico diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait pemberian uang Rp250 juta dari Sunjaya untuk PDIP.

KPK Periksa Nico Siahaan terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon
Anggota DPR yang juga artis Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan mengacungkan jempol usai mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - KPK memeriksa anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI-P, Junico Siahaan, sebagai saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Kepada wartawan, Nico mengaku diperiksa KPK terkait pemberian uang Rp250 juta dari Sunjaya untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

"Betul. Saya sudah jawab sama seperti kemarin. [Uang] sudah, sudah dikembalikan [ke KPK]," kata Nico di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Nico diberondong 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Mantan presenter televisi itu juga sempat ditanyakan perihal asal usul pemberian uang dari Sunjaya, namun ia mengatakan tidak tahu.

Nico tak berprasangka buruk bahwa uang yang diberikan Sanjaya untuk partai merupakan hasil TPPU. Ia melihat pemberian dari anggota sebagai hal wajar.

"Menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya, itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Enggak mungkin kami halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," ujarnya.

Sunjaya kini berstatus tersangka dengan dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap terkait perizinan di Cirebon, Jawa Barat.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya) sebagai tersangka," kata Laode M Syarif, Jumat (4/9/2019) seperti dilansir Antara.

Pada 24 Oktober 2018, Sunjaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu ia menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan