Menuju konten utama

KPK Periksa Muhammad Haniv Soal Perkara Suap di Ditjen Pajak

KPK memeriksa Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus untuk dimintai keterangan dalam kasus suap di Ditjen Pajak. Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain diduga melakukan suap di Ditjen Pajak untuk mengemplang pajak.

KPK Periksa Muhammad Haniv Soal Perkara Suap di Ditjen Pajak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebagai saksi atas Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Haniv akan dimintai keterangan terkait dugaan suap PT E.K. Prima Ekspor Indonesia (EKP) dalam mengurus tunggakan pajak di Ditjen Pajak.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang Soekarno," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Selain Haniv, KPK akan meminta keterangan Gatot Santosa dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Seperti dikabarkan Antara, Kamis (16/2), KPK mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset Handang Soekarno.

"Jadi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena tersangka memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tentang kekayaan dirinya atau kekayaan keluarga yang diketahui atau patut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Febri.

Namun, Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan aset apa saja yang menjadi objek pemeriksaan terhadap Handang Soekarno.

"Kami ingin mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka sesuai Pasal 28 Undang-Undang Tipikor jadi tidak secara otomatis ketika tersangka diklarifikasi soal aset, maka kami akan berbicara soal indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang karena di Undang-Undang Tipikor terdapat ketentuan di Pasal 28 itu," tutur Febri.

Menurut Febri, KPK ingin memaksimalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengklarifikasi lebih lanjut saat ini tentang kepemilikan aset dari Handang Soekarno.

"Bahwa nanti kemudian ada informasi-informasi atau keterangan atau bukti lain tentu tidak tertutup kemungkinan bisa ditindaklanjuti, namun yang bisa kami sampaikan hari ini bahwa tersangka diklarifikasi terkait kepemilikan aset," ucap Febri.

Dalam perkara ini, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran, pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, saat terjadi penyerahan uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar dari Rajesh ke Handang.

Uang Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total komitmen sebanyak Rp6 miliar dari Rajesh kepada Handang supaya Handang mencabut Surat Tagihan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai barang ekspor dan bunga tagihan tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH